Surat Pemberitahuan SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Kemudian, Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan secara bulanan atau masa pajak pada Surat Pemberitahuan SPT PPh 23/26 yang dibuat melalui e-SPT Masa PPh 23/26. Berikut tutorial pengisian e-SPT Masa PPh 23! Baca juga Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan Siapkan aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26. Jika belum mempunyai aplikasi tersebut, Anda dapat mendownload aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26 melalui laman DJP pada bagian aplikasi perpajakan. Kemudian instal aplikasi data dan jurnal akuntansi yang berhubungan dengan PPh Pasal 23/26 pada dokumen perusahaan atas transaksi yang telah dilakukan dalam satu masa dokumen baru berupa tabel yang berisi mengenai identitas lawan transaksi dan data transaksi atas jurnal akuntansi perusahaan yang telah disiapkan. Tabel tersebut berisi nama, NPWP, alamat, jenis kegiatan yang terutang PPh 23/26, Dasar Pengenaan Pajak DPP, PPh 23/26 yang terutang oleh lawan aplikasi e-SPT Masa PPh 23/26. Jika Anda baru menginstal aplikasi e-SPT, Anda harus membuat database perusahaan terlebih dahulu melalui aplikasi ODBC yang terdapat dalam windows. kemudian login dengan username administrator dan password 123. Mengisi data profil perusahaan. Kemudian buat SPT satu persatu bukti potong PPh 23 dengan menggunakan data pada tabel yang sudah disiapkan. Perlu diketahui pada saat menginput bukti potong, nomor bukti potong didapatkan melalui fitur e-bupot pada laman DJP. Setelah itu, lengkapi induk SPT Masa. Jangan lupa untuk menginput Surat Setoran Pajak SSP, Cetak semua formulir yang terdapat pada e-SPT Masa PPh 23/26, kemudian gabungkan file pdf menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV, pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. SPT Masa PPh 23 siap dilaporkan! Segera lapor SPT Masa Anda melalui e-Filing hanya dengan hitungan menit. Selamat mencoba! Baca juga Cara Lapor SPT Masa di
PPhPasal 23/26 BERIKUTNYA, untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23, klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas, kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23. Isilah data identitas wajib pajak yang dipotong. Setelah itu, isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan. Selanjutnya, isilah data penghasilan yang dipotong.
Caramengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form: Buka situs Login di bagian kanan atas Isi NPWP, password, dan kode keamanan Klik Login Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan Klik tab Lapor Klik e-Form Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
Skip to content HomeAll ProductACCURATE 5Accurate OnlineRENE 2Accurate Online DiskonFAQ Accurate OnlineContact UsNews & TutorialARTIKELACCURATE & RENE SOLUTION CENTER Export-Import PPh 23 Di ACCURATE V5 Export-Import PPh 23 Di ACCURATE V5 Export-Import PPh 23 Export-Import PPh 23 terbagi menjadi 2 yaitu untuk e-SPT PPh 1771 export import kredit pajak dalam negeri dan untuk e-SPT PPh 23 – 26. e-SPT PPh 1771 Pengaturan yang diperlukan Pastikan setiap data Pelanggan sudah diisi NPWP nya dari menu List [Daftar] Customer [Pelanggan] pada halaman Sales [Penjualan] Tax Number [NPWP]. Isi dengan nomor NPWP tanpa tanda titik atau strip. Cara penginputan PPh 23 Input dari Sales Receipt [Penerimaan Pelanggan], klik kanan dibaris faktur yang akan dilunasi, pilih PPh23, kemudian isikan informasi berikut ini Nomor Bukti Potong, Fiscal Rate yang akan otomatis mengikuti Fiscal Rate Invoice, Pilih Kode Pajak PPh 23 sebelumnya sudah dibuat terlebih dahulu dari List [Daftar] Others [Lainnya] Tax Code [Kode Pajak Pilih termasuk jenis jasa PPh 23 yang dikenakan ini yaitu pada kolom Type PPh Cara Export, ikuti langkah – langkah berikut ini Dari Report [Laporan] SPT Tahunan, klik Auto Create’ Pada halam 1771 – III, klik kanan dimana saja pilih Ambil PPh23 dari Penjualan Setelah semua transaksi yang mau di export sudah tampil, pada bagian atas pilih menu Export e-Spt Kredit Pajak Dalam Negeri Cara Import ke e-SPT 1771 Dari menu Utility Import Data Pada tampilan import pilih Kredit Pajak Dalam Negri Badan tentukan Tahun Pajak lalu klik tombol Search dan cari file hasil export dari Accurate untuk di-import. Klik tombol View Data Lalu klik tombol View Data lagi, sehingga tampil daftar Bukti Potong yang akan diimport, kemudian klik tombol Import. Dan proses Import selesai dilakukan Untuk melihat hasil import dari menu SPT PPH Lampiran 1771-III Kredit Pajak Dalam Negri. Jika menu SPT PPh tidak bisa di klik, Anda perlu masuk terlebih dahulu ke menu Program Buka SPT yang ada. e-SPT PPh 23 – 26 Pengaturan yang diperlukan Pastikan setiap Pemasok sudah diisi NPWP nya dari menu List [Daftar] Vendor [Pemasok] pada halaman Terms [Termin] Vendor’s Tax Number [NPWP Pemasok]. Isi dengan nomor NPWP tanpa tanda titik atau strip. Cara input PPh 23 Input dari Vendor Payment [Pembayaran Pemasok], klik kanan pada baris faktur yang akan dilunasi, pilih PPh23, kemudian isikan informasi berikut ini Nomor Bukti Potong Fiscal Rate otomatis akan mengikuti Fiscal Rate Invoice. Pilih Kode Pajak PPh 23 sebelumnya sudah harus dibuat terlebih dahulu dari List – Others – Tax Code Pilih termasuk jenis jasa apa pada kolom Type PPh agar di tampilan preview Bukti Potong PPh 23 sesuai masuk ke baris jasa mana. Cara Export-nya Masuk ke menu List [Daftar] Vendors [Pemasok] Vendor Payments [Pembayaran Pemasok] Kemudian filter tanggal transaksi, sesuai dengan data yang akan di export. Klik tombol Export e-PPh23 dan tentukan dimana file hasil export akan di simpan. Cara Import ke e-SPT PPh 23 – 26 Jalankan aplikasi eSPT PPh 23-26, login administrator dan password 123 Dari menu Utility Import Data Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Tentukan Masa Pajak-nya kemudian klik tombol Search untuk mencari file hasil export dari Accurate untuk diimport, kemudian klik tombol Import Untuk melihat hasil serta preview/cetak Bukti Potong PPh 23 dilakukan dari menu SPT PPh Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 dan atau PPh 26. available for About the Author Rika Related PostsTIPS E-BUPOT Ringkang Gumiwang Rabu, 08 April 2020 1622 WIB TIDAK bisa dimungkiri, administrasi pajak saat ini tengah menuju era digitalisasi. Apalagi di tengah pandemi virus Corona saat ini, pelayanan pajak wajib dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka, seperti Surat Pemberitahuan SPT Masa Pajak Penghasilan PPh. Khusus untuk SPT Masa PPh Pasal 23/26, Ditjen Pajak DJP bahkan sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-Bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Langkah pertama, silakan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan. Apabila belum, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profile. Untuk melanjutkan, pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong. Sebelum membuat bukti potong, pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan. Jangan lupa untuk tanda status aktif pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan. Sebelum melaporkan SPT Masa, Anda terlebih dahulu membuat bukti potong. Caranya bisa disimak di sini. Pelaporan Elektronik SEBELUM melaporkan SPT, Anda harus mem-posting data bukti potong yang telah dibuat sebelumnya. Pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan bukti potong yang dibuat untuk di-posting. Apabila sudah siap, klik Posting. SPT Masa Anda telah berhasil dibuat. Untuk melengkapinya, klik menu SPT Masa PPh, lalu pilih Penyiapan SPT Pasal 23/26. Setelah itu klik Lengkapi pada SPT Masa yang ingin dilihat. Namun jika SPT Masa Anda memiliki status kurang bayar, maka harus terlebih dahulu dilengkapi dengan bukti penyetoran pajak. Caranya, klik menu SPT Masa PPh dan pilih Perekaman Bukti Penyetoran. Setelah itu, pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan PPh yang telah dipotong dan wajib disetorkan. Lalu klik Input Bukti Setor, isikan jenis bukti penyetoran Anda dan nomor bukti penyetoran. Setelah itu klik Simpan. Kemudian, kembali ke menu Penyiapan SPT Pasal 23/26, dan lengkapi data bukti penyetorannya. Setelah bukti setor di-input, bukti setor itu akan ditampikan di SPT Masa pada kolom daftar bukti penyetoran. Isi penandatangan SPT Anda. Setelah itu kik Simpan. Pastikan SPT Masa Anda sudah benar sebelum menekan Kirim. Jika sudah terkirim, Anda akan menerima email tanda terima bukti penerimaan SPT yang sah. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik selesai. Mudah, kan? Bsi Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
RCqp3.