Searchtarif sewa mobil and check where the nearest petrol station is. View whole Malaysia gas station latest petrol prices, address, openning hours, videos, photos, reviews, location, news on WapCar. Mobil Petrol Stations List in Malaysia All Cities. Filter . Mobil. 4.2 (10)
Pada dasarnya semua aktivitas sewa-menyewa adalah objek PPN, tidak terkecuali PPN atas sewa kendaraan. Ketahui tarif PPN atas sewa kendaraan dalam artikel berikut? Pengertian PPN Atas Sewa Kendaraan Pada dasarnya semua aktivitas sewa-menyewa adalah objek Pajak Pertambahan Nilai PPN, tidak terkecuali PPN atas sewa kendaraan. Seperti apa ketentuan perpajakan untuk sewa kendaraan dan berapa tarif PPN atas sewa kendaraan? Baca penjelasannya di bawah ini. Tarif PPN atas Sewa Kendaraan Terkait dengan tema PPN atas sewa kendaraan, berdasarkan Pasal 4 UU PPN, jasa sewa kendaraan terutang PPN dengan tarif sebesar 11%. Apakah Sewa Kendaraan Dikenakan PPN? Pada dasarnya semua sewa tentu akan dikenakan PPN. Hanya saja, dalam Pasal 4A ayat 3 huruf j UU PPN disebutkan bahwa jasa angkutan umum baik di darat maupun di air serta jasa angkutan udara dalam negeri tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri merupakan jasa yang tidak dikenai PPN dan diberi keterangan cukup jelas. Artinya, UU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang jasa angkutan umum. Kemudian, menanggapi aturan dari UU tersebut, pemerintah memberikan kewenangan pada menteri keuangan untuk merinci lebih lanjut jenis jasa yang dikecualikan tersebut dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yakni Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sudah diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Ketentuan tentang kriteria dan rincian barang/jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dari penjelasan singkat di atas sebenarnya sudah bisa disimpulkan bahwa segala bentuk jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN. Namun, ada hal yang perlu Anda perhatikan, yakni pengertian dari kendaraan angkutan umum itu sendiri. Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipakai/digunakan untuk mengangkut orang/barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek menggunakan nomor kendaraan dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Kesimpulannya, penyewaan kendaraan seperti bus, truk, dan kendaraan bermotor lainnya yang memiliki plat kendaraan berwarna dasar kuning dan bertuliskan hitam termasuk angkutan umum, maka tidak dikenakan PPN. Sebaliknya, bila Anda menyewa kendaraan-kendaraan tersebut yang memiliki plat nomor berwarna dasar hitam kendaraan pribadi, maka termasuk dalam objek PPN. Baca Juga Daftar Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena PPN Pajak Lainnya atas Sewa Kendaraan Pada dasarnya pajak yang berkaitan dengan sewa kendaraan ini adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, hadiah, penghargaan, dan penyerahan atas jasa. Tarif PPh Pasal 23 itu sendiri beragam tergantung dari objek pajaknya, yakni Tarif 15% dari jumlah bruto diperuntukan atas dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti dan hadiah/penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif 2% dari jumlah bruto diperuntukan atas Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah/bangunan. Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultasi. Imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam PMK Nomor 141/ dan efektif berlaku pada 24 Agustus 2015. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. Cara Menghitung PPN atas Sewa Kendaraan Tarif sewa kendaraan berdasarkan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Sedangkan tarif PPN sebesar 11%. Mari simak contoh kasus dan cara menghitung PPN atas sewa kendaraan di bawah ini. Contoh kasus PT. Dino melakukan family gathering dan menyewa kendaraan dari PT. Saurus dengan harga perharinya sebesar dan sudah termasuk PPN. Cara menghitungnya Karena harga yang diberikan sudah termasuk PPN, maka langkah pertama adalah mencari tahu Dasar Pengenaan Pajak DPP dari harga tersebut, caranya DPP = 100/110 x = PPN atas sewa kendaraan = 11% x = Setelah mengetahui DPP dan PPN atas sewa kendaraannya, maka Anda perlu menghitung pajak lainnya yakni PPh Pasal 23. Caranya PPh Pasal 23 = 2% x = Rp Setelah mengetahui seluruh pajaknya, maka yang perlu dibayar oleh PT. Dino adalah Harga sewa = PPN = PPh Pasal 23 = Maka yang harus dibayar = + – = Baca Juga Perbedaan PPN dan PPh 23 Jasa Jadi, jasa sewa kendaraan merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN sehingga dalam penghitungan pajaknya, harus memungut PPN serta memotong PPh 23 dengan besaran tarif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kelola PPN transaksi bisnis lebih mudah dengan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Referensi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Undang-Undang PPN PMK Nomor 141/
Artikelini membahas cara menghitung penyusutan yang bisa kamu terapkan dalam kehidupan sehari hari. Empat tahun kemudian, mobil tersebut akan dijual dengan harga Rp100.000.000. Mobil tersebut sudah mengalami perubahan performa, yang awalnya bisa menempuh jarak hingga 100.000 km, sekarang hanya bsia menempuh jarak 50.000 km selama UEr9.
  • z0xsk76ssj.pages.dev/263
  • z0xsk76ssj.pages.dev/25
  • z0xsk76ssj.pages.dev/144
  • z0xsk76ssj.pages.dev/72
  • z0xsk76ssj.pages.dev/30
  • z0xsk76ssj.pages.dev/212
  • z0xsk76ssj.pages.dev/251
  • z0xsk76ssj.pages.dev/275
  • z0xsk76ssj.pages.dev/36
  • cara menghitung tarif sewa mobil